Beranda Forum SWR& Power Meter Kominfo mulai lakukan refarming frekuensi 2.3 GHz di 9 klaster

Melihat 1 tulisan (dari total 1)
  • Penulis
    Tulisan-tulisan
  • #8239
    terrygerald83
    Peserta

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memulai penataan ulang (refarming) Pita Frekuensi Radio dua,3 GHz pada 9 klaster.

    Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan refarming itu ditujukan buat menaikkan kualitas konektivitas digital lewat layanan seluler menggunakan mengalokasikan penggunaan spektrum frekuensi radio secara efisien.

    “Refarming pita frekuensi radio 2,tiga GHz rencananya berlangsung secara nasional menggunakan langkah pertama akan dimulai pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021 dan paling lambat akan dituntaskan di bulan September 2021,” jelasnya pada Jakarta, Rabu (14/7).

    pelaksanaan refarming ditargetkan tuntas pada bulan September 2021. menurut Menkominfo refarmingakan berlangsung di 9 klaster yang telah disepakati beserta sang semua pengguna pita frekuensi 2,tiga GHz, termasuk Telkomsel serta Smart menjadi Pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 2,tiga GHz buat Keperluan Penyelenggaraan Jaringan bergerak Seluler Tahun 2021.

    Selain kedua operator seluler tersebut, refarming ini pula akan melibatkan PT Berca Hardayaperkasa menjadi penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched (operator BWA) yg pula artinya pengguna pita frekuensi 2,3 GHz.

    “Diawali pada klaster yang mencakup daerah Kepulauan Riau dan direncanakan tuntas paling lambat pada bulan September 2021 pada klaster yg mencakup daerah Jawa Timur. Secara holistik, ada total 9 klaster yg didefinisikan buat keperluan Refarming pita frekuensi radio dua,tiga GHz,” jelasnya.

    Menteri Johnny menyatakan langkah refarming spektrum frekuensi diambil agar memungkinkan penggelaran layanan 5G dengan kualitas lebih baik sekaligus mendukung pemanfaatan 4G agar semakin optimal.

    “poly keuntungan dan manfaat bagi masyarakat pengguna layanan seluler khususnya terkait dengan pemugaran kualitas layanan yang bisa dinikmati sang pelanggan, baik itu layanan 4G juga 5G,” ujarnya.

    dari Menkominfo peningkatan kualitas layanan tadi dimungkinkan sebab terciptanya optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio.

    “Spektrum frekuensi radio dapat dimanfaatkan secara optimal, maka kapasitas jaringan seluler pun akan turut semakin tinggi sehingga bisa mengimbangi pertumbuhan traffic data yg terus bertumbuh pesat, bahkan pada sejumlah titik ketika ini terjadi kepadatan jaringan (network congestion),” jelasnya.

    Menteri Johnny menyatakan Pemerintah menerapkan kebijakan Netral Teknologi sesuai di evolusi standar teknologi International Mobile Telecommunications(IMT) atau yang biasa dikenal oleh masyarakat serta industri sebagai teknologi 3G, 4G, dan 5G.

    “Kebijakan Netral Teknologi tersebut berlaku pada seluruh pita frekuensi radio yang digunakan untuk menyediakan layanan seluler, termasuk pita frekuensi radio dua,3 GHz,” jelasnya.

    Menkominfo menyatakan kebijakan Netral Teknologi tadi diperlukan bisa mempermudah operator layanan seluler buat memilih menentukan teknologi IMT yg akan diimplementasikan.

    “Operator seluler dapat lebih leluasa serta fleksibel dalam mengimplementasikan teknologi IMT-Advanced atau yang biasa dikenal dengan kata 4G (LTE) serta operator jua bisa menerapkan teknologi IMT-2020 atau yg lebih banyak dikenal dengan kata 5G. Sepanjang operator seluler tadi telah mendapatkan referensi Laik Operasi (SKLO) asal Kementerian Kominfo,” paparnya.

    tiga Operator
    pada tanggal 17 Mei 2021, Kementerian Kominfo memutuskan PT Telekomunikasi Selular (TSEL) serta PT Smart Telecom (SMART) sebagai pemenang seleksi pengguna pita frekuensi dua,tiga GHz Tahun 2021.

    TSEL memenangkan Blok A dan Blok C, sedangkan SMART memenangkan Blok B. Ketiga Blok hasil seleksi tersebut ialah pita ac sharp frekuensi radio dua,3 GHz pada luar penetapan biar Pita Frekuensi Radio (IPFR) PT Berca Hardayaperkasa (BERCA) di dalam rentang pita frekuensi 2360 – 2390 MHz.

    sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Komunikasi serta Informatika nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di Pita Frekuensi Radio 2,tiga GHz, apabila ada penetapan IPFR yg tidak saling berdampingan (non-contiguous), maka selanjutnya wajib dilakukan refarming di pita frekuensi 2,3 GHz.

    Teknis aplikasi refarming khususnya buat 2 operator yaitu BERCA dan SMART, dilaksanakan melalui proses pemindahan pita frekuensi radio (retuning) asal pita frekuensi radio eksisting ke pita frekuensi radio baru secara sedikit demi sedikit di setiap cluster yang telah ditetapkan.

    pelaksanaan itu mengacu pada Keputusan Menteri Kominfo nomor 300 Tahun 2021 ihwal Penataan Ulang (Refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3. kedua, Keputusan Direktur Jenderal SDPPI nomor 121 Tahun 2021 wacana Petunjuk Teknis aplikasi Penataan Ulang (Refarming) Pita Frekuensi Radio 2,tiga GHz.

    Kebijakan refarming tadi bersifat mengikat serta akan dilaksanakan sang semua operator telekomunikasi yg menjadi pemegang IPFR pada pita frekuensi radio 2,3 GHz yang terdiri dari dua penyelenggara jaringan bergerak seluler yaitu TSEL dan SMART, serta penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched yaitu BERCA.

    Kementerian Kominfo telah menyiapkan langkah-langkah koordinasi teknis diantara operator pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz buat menghindari terjadinya gangguan yg merugikan (harmful interference). Ketentuan buat melakukan koordinasi teknis tadi telah diatur pada dalam Peraturan Direktur Jenderal SDPPI angka dua Tahun 2021 wacana Koordinasi Teknis dan norma Pelaporan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,tiga GHz.

    Guna melakukan mitigasi serta menjaga kualitas layanan seluler kepada warga dapat dipertahankan di level terbaik, Kementerian Kominfo akan melaksanakan pemindahan pita frekuensi radio di setiap klaster saat secara umum dikuasai kondisi traffic data relatif rendah yaitu pukul 23.00 waktu setempat hingga pukul 02.00 keesokan harinya. Secara umum , teknis pemindahan pita frekuensi radio sendiri rata-rata hanya berjalan sekitar 1 s.d. 2 jam.

    Selanjutnya, sampai menggunakan pukul 18.00 keesokan harinya, dilakukan pemantauan kinerja jaringan oleh BERCA atau SMART, antara lain melalui mekanisme drive test. dengan demikian diperlukan akan dapat meminimalkan potensi interferensi pada pita frekuensi radio 2,tiga GHz.

    Paket Semangat Kemerdekaan

    apabila kondisi kinerja jaringan pasca pemindahan pita frekuensi radio bisa dipertahankan di level yg memadai, maka proses pemindahan pita frekuensi radio pada cluster tersebut bisa dinyatakan selesai. Secara keseluruhan, proses Refarming pada suatu cluster dapat diselesaikan hanya dalam tempo kurang asal 24 jam.

    Guna mendukung keberhasilan proses Refarming, Kementerian Kominfo melalui Unit Pelaksana Teknis Balai dan tempat Monitor Spektrum Frekuensi Radio jua melakukan supervisi serta pengendalian pada lapangan selama refarmingpita frekuensi radio dua,tiga GHz.

    keliru satu aktivitas yg disiapkan merupakan Frequency Clearance minimal dua kali yakni sebelum proses pemindahan pita frekuensi radio serta setelah pemindahan pita frekuensi radio, sinkron menggunakan jadwal yg telah dipengaruhi.

Melihat 1 tulisan (dari total 1)
  • Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.