Beranda Forum SWR& Power Meter Kominfo larang penjualan SIM card dalam keadaan aktif

Melihat 1 tulisan (dari total 1)
  • Penulis
    Tulisan-tulisan
  • #8241
    terrygerald83
    Peserta

    Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kominfo) mengatur penjualan Kartu SIM (Subscriber Identity Module) dalam keadaan tidak aktif menjadi upaya mencegah aliran ilegal atau menggunakan identitas tanpa hak dan tidak sahih.

    Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos serta Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli mengimbau operator layanan telekomunikasi seluler dan penjual Kartu SIM (SIM Card) mematuhi Peraturan Menteri Kominfo angka 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

    “aku selalu menekankan bahwa sinkron menggunakan PM 5/2021 agar betul-benar , baik operator juga semua jajarannya hingga ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar, serta kemudian tidak terdapat lagi cerita menjual SIM Card pada keadaan aktif,” ujarnya.

    Mengutip beberapa sumber, Dirjen Ramli kamera gopro menyatakan di Indonesia waktu ini pengguna Kartu SIM aktif secara nasional mencapai 345,3 juta.

    “(Pengguna SIM Card) ini melebihi jumlah penduduk memang, karena kita memahami bahwa seorang bisa mempunyai lebih berasal satu nomor . Jadi, bila melihat ini, maka kita juga berkiprah lagi,” paparnya.

    Dirjen PPI Kementerian Kominfo mengungkapkan PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 yang mulai diberlakukan di bulan April 2021 itu mengatur registrasi kartu SIM prabayar. Pengaturan itu bukan tanpa tujuan, karena saat ini pengguna layanan telekomunikasi seluler jua cenderung semakin tinggi.

    “acapkali terjadi dimanfaatkan jua buat penipuan, kejahatan dan lain-lain. oleh sebab itu (melalui PM Kominfo 5/2021), di sinilah esensi pentingnya registrasi pra bayar secara konsisten. karena apa? fungsinya buat kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain,” jelasnya.

    dari Dirjen Ramli, saat ini pengguna aktif media sosial di Indonesia mencapai 170 juta jiwa. berasal banyaknya jumlah tadi, rata-rata memanfaatkan over the top serta aneka macam software digital buat kehidupan sehari-sehari. “Meskipun masih terdapat yang sengaja memakai buat melakukan tindak kejahatan,” ujarnya.

    pada Peraturan Menteri Kominfo angka lima Tahun 2021 Pasal 153 ayat (lima) disebutkan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana pada keadaan tidak aktif buat semua layanan Jasa Telekomunikasi. Selanjutnya pada ayat (6) sirkulasi dalam kondisi tidak aktif wajib dilaksanakan juga sang setiap orang yg menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak, serta/atau orang perorangan.

    pada peraturan yg sama, ada prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) yg diterapkan buat mengetahui ciri-ciri pelanggan adalah benar serta digunakan oleh orang yg berhak.

    Tolak
    Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian pada Negeri, Zudan Arif Fakrulloh yang pula hadir dalam webinar tadi, mengajak ekosistem di industri telekomunikasi buat menggencarkan penolakan terhadap Kartu SIM ilegal atau kartu yg sudah terhubung dengan data pribadi orang lain tetapi tetap diperjualbelikan.

    “yuk kita beserta-sama menggelorakan penjualan kartu prabayar yg betul-betul nol (0), belum ada datanya. Jadi, pada yang mendaftar benar -betul menggunakan dengan nama dirinya sendiri,” ujarnya.

    Dirjen Dukcapil menyatakan penggunaan Kartu SIM yg resmi sesuai data eksklusif akan bisa membantu Pemerintah untuk menciptakan Single Identity Number. Menurutnya di era media sosial hal itu menjadi wujud kiprah warga buat memanfaarkan data secara lebih bertanggung jawab.

    “buat keutuhan bangsa, keselamatan negara serta tentu saja buat kemudahan kita di dalam berkomunikasi sosial, berkomunikasi pada transaksi ekonomi, bahkan suatu waktu nanti mungkin di dalam kita melakukan transaksi politik mampu jadi melalui elektro voting yg berbasis kartu prabayar atau dengan angka handphone atau menggunakan media apapun,” jelasnya.

    Mencermati perkembangan teknologi, Dirjen Dukcapil Zudan Arif menyatakan kehadiran smartphone ialah revolusi yg sangat akbar dalam kehidupan di era digital waktu ini.

    Paket Semangat Kemerdekaan
    “menggunakan smartphone mampu menggantikan fungsi televisi, fungsi perkuliahan, fungsi komunikasi konsultasi menggunakan dokter, serta berbagai fungsi-fungsi yang mampu tergantikan dengan smartphone ini,” tandasnya.

    Meskipun demikian, Dirjen Dukcapil mengakui masih dijumpai akibat negatif seperti penyebaran hoaks, disinformasi, dan plagiarisme. namun, Dirjen Zudan menyatakan pemanfaatan secara positif masih jauh lebih akbar.

    “(Konten negatif) itu adalah akibat yg minor dibandingkan besarnya manfaat, tentu saja yang minor ini yg harus kita antisipasi serta semakin kita tekan,” ungkapnya.

Melihat 1 tulisan (dari total 1)
  • Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.