Beranda Forum Radio SSB Kemenkominfo Perlu Fokus Perlindungan Data Pribadi

Melihat 1 tulisan (dari total 1)
  • Penulis
    Tulisan-tulisan
  • #8282

    Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kemenkominfo) diminta buat fokus pada proteksi data langsung warga , dibandingkan memperketat pulang proses pendaftaran kartu prabayar dengan sistem biometrik.

    Prinsip sosialisasi pelanggan (Know Your Customer/KYC) sang operator relatif dilakukan menggunakan memastikan bahwa angka induk kependudukan (NIK) serta angka kartu famili (NOK) yang digunakan pelanggan saat mendaftar telah tepat.

    Direktur Eksekutif ICT institute Heru Sutadi mengatakan hakikatnya Biometrik mempunyai tingkat kerahasiaan yang tinggi karena adalah data eksklusif. Sayangnya, perlindungan data pribadi pada Tanah Air masih sangat lemah, baik secara instansi maupun penegakan hukum.

    Beberapa duduk perkara yang ada terkait kebocoran data – seperti perkara BPJS Kesehatan, platform dagang el serta Facebook – kata Heru, membuktikan Indonesia belum mampu menyampaikan proteksi maksimal terhadap data. tidak ada kejelasan masalah dan sanksi atas data-data yang bocor.

    “Jangan menambah-nambah hukum sirup abc jika kita tidak mampu melaksanakan dan menjaga menggunakan baik data pengguna,” istilah Heru, Kamis (22/7/2021).

    Heru berpendapat implementasi KYC yg saat ini diterapkan operator menggunakan meminta NIK serta NOK sebagai kondisi pendaftaran kartu prabayar, telah cukup baik.

    Operator bekerja sama menggunakan Kemenkominfo hanya perlu melakukan investigasi random di periode eksklusif buat memvalidasi kebenaran data yang sudah operator terima dari pelanggan.

    “Data kartu sim prabayar sudah didapat. Tinggal operator melakukan pengecekan satu persatu dan Menkominfo menjadi pengganti BRTI melakukan tes sampling buat memprediksi berapa % data akurat,” kata Heru.

    Sekadar isu, Peraturan Menteri Kominfo No. 5/2021 wacana Penyelenggaraan Telekomunikasi menyebutkan bahwa operator telekomunikasi wajib menerapkan prinsip mengenal pelanggan (Know Your Customer/KYC).

    galat satu KYC artinya kewajiban memakai identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar buat registrasi. Data pelanggan yang diminta antara lain, nomor ponsel pelanggan atau Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number/MSISDN dan data Kependudukan.

    Data kependudukan berupa NIK serta angka Kartu keluarga; atau NIK serta Data Kependudukan biometrik, termasuk namun tidak terbatas pada teknologi pengenalan wajah (face recognition), teknologi sosialisasi sidik jari (finger print recognition) serta teknologi pengenalan iris mata (iris recognition).

    dalam PM lima/2021 pasal 173 mengungkapkan kalau ketentuan teknis aplikasi pendaftaran menggunakan menggunakan data kependudukan biometrik ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Melihat 1 tulisan (dari total 1)
  • Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.