Beranda Forum SWR& Power Meter Indonesia Bersiap Migrasi ke Era Televisi Digital

Melihat 1 tulisan (dari total 1)
  • Penulis
    Tulisan-tulisan
  • #8234
    terrygerald83
    Peserta

    di zaman yang serba terbaru ini kehidupan insan tidak lepas berasal kemajuan teknologi yang telah menghipnotis warga serta lingkungan sekitarnya dalam segala bidang. Seiring menggunakan perkembangan zaman, perkembangan teknologi komunikasi dan gosip juga turut berkembang pesat. Penggunaan teknologi yang tergolong tinggi sang warga berakibat global teknologi semakin lama semakin sophisticated sebagai akibatnya semakin mempermudah segala aspek kehidupan manusia.

    Media komunikasi serta gosip di era serba digital ini sangatlah praktis didapat serta diakses oleh kita dikarenakan adanya kemajuan teknologi yg sangat mendukung. keliru satu misalnya adalah televisi. Televisi masih menjadi media utama pilihan masyarakat untuk mendapatkan segala gosip terbaru terutama di pada negeri. sang sebab itu, buat menjaga konten penyiaran televisi tetap berkualitas dan andal maka diatur pada Undang-Undang nomor 32 Tahun 2002 wacana Penyiaran yg mengatur wacana prinsip-prinsip penyelenggaraan penyiaran yg berlaku di Indonesia.

    sinkron menggunakan kebijakan Pasal 72 angka 8 Undang-Undang angka 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (sisipan Pasal 60A UU nomor 32 Tahun 2002) yang berbunyi penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran asal teknologi analog ke teknologi digital. serta adanya faktor efisiensi penggunaan frekuensi yg merupakan SDA terbatas. Hal tadi artinya dasar aturan dan alasan bagi pemerintah melalui Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kominfo) buat menyetop siaran televisi analog serta beralih ke siaran televisi digital.

    tapi masih banyak rakyat kita yang belum tahu tentang digitalisasi penyiaran ini. kemudian apa itu Televisi Digital? dari Wikipedia, Televisi digital atau DTV adalah jenis televisi yang menggunakan modulasi digital serta sistem kompresi buat menyiarkan frekuwensi gambar, bunyi, serta data ke pesawat televisi. Televisi digital artinya alat yg digunakan untuk menangkap siaran TV digital, perkembangan dari sistem siaran analog ke digital yg mengubah informasi menjadi sinyal digital berbentuk bit data seperti komputer.

    Tercantum pada Pasal 72 nomor 8 UU nomor 11 Tahun 2020 disebutkan batas akhir penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) adalah paling lambat 2 tahun sehabis diundangkan yaitu pada 2 November 2022. Pemerintah akan memulai migrasi termin awal siaran TV analog ke TV digital pada 17 Agustus 2021 mendatang sinkron Peraturan Menteri angka 6 Tahun 2021 wacana Penyelenggaraan harga foundation wardah Siaran. Rencananya, pemerintah akan mendistribusikan perangkat Set Top Box (STB) tahap pertama yang dijadwalkan berlangsung paling lambat tanggal 17 Agustus ke wilayah yg akan mulai bermigrasi ke siaran televisi digital atau Analog Switch Off (ASO).

    sesuai data Badan pusat Statistik tahun 2020, Indonesia membutuhkan sekitar 6,8 juta unit STB untuk 27,7 juta rakyat miskin menggunakan asumsi satu keluarga terdiri dari orang tua serta 2 anak. Perangkat STB dibutuhkan Bila tidak mempunyai televisi yg bisa menangkap sinyal frekuensi digital, tujuannya supaya perangkat televisi model usang akan permanen mampu menangkap sinyal digital.

    Pemerintah akan memberikan subsidi berupa STB pada rakyat miskin serta Kominfo pula menyatakan akan mendorong lembaga Penyelenggara TV swasta buat membagikan STB gratis kepada masyarakat miskin. Diperkirakan distribusi STB mulai lebih kurang bulan Juli di daerah siaran ASO tahap pertama.

    Beberapa kelebihan TV Digital daripada TV analog merupakan kualitas gambar lebih jernih dan stabil, tahan terhadap gangguan (interferensi, bunyi serta/atau gambar rusak, berbayang, dsb), sinyal lebih baik, tidak berbintik atau kabur pada sinyal lemah, siaran menggunakan resolusi HDTV lebih efisien, kemampuan penyiaran multichannel dan multiprogram dengan pemakaian kanal frekuensi yang lebih efisien, tak perlu berlangganan, penerimaannya lewat antara UHF mirip TV analog serta dapat mentransmisi audio, video, serta data sekaligus.

    menggunakan begitu, masyarakat akan mendapatkan kualitas gambar menggunakan resolusi tinggi serta bunyi yg lebih jernih, nyaman ditonton berjam-jam sebab tak banyak mengalami noise, frekuwensi stabil, pilihan saluran televisi yg bisa dipilih lebih majemuk serta dapat dinikmati secara gratis, sebab proses digitalisasi penyiaran ini dilakukan pada penyiaran permanen yang tak berbayar atau Free To Air (FTA).

    Adapun buat menonton siaran TV Digital sangatlah mudah. terdapat 2 cara yaitu pertama, buat pengguna TV analog, maka dapat memasang STB DVB-T2 (Digital Video Broadcasting Terrestrial generasi ke 2) pada TV yg hanya bisa menangkap siaran analog serta jua menggunakan antena rumah biasa/UHF. kedua, untuk pengguna yg sudah menggunakan TV yang dilengkapi penerima siaran digital DVB-T2 maka tidak perlu memakai STB tetapi hanya relatif memakai antena tempat tinggal biasa/UHF.

Melihat 1 tulisan (dari total 1)
  • Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.