Beranda Forum SWR& Power Meter Bijak tangani infodemik

Melihat 1 tulisan (dari total 1)
  • Penulis
    Tulisan-tulisan
  • #8249
    terrygerald83
    Peserta

    Nama Dokter Lois Owien ramai menghiasi jagat media minggu kemudian sebab beberapa pernyataan kontroversial yang dibuatnya melalui media umum.

    Lois menjadi dokter menyebut kematian pasien Covid-19 bukan sebab virus corona jenis baru itu, melainkan efek interaksi obat yg dikonsumsi. Lois juga menyoroti masalah indera tes yg digunakan buat mengetahui virus yang sudah poly menelan korban itu.

    Polisi bergerak cepat menggunakan menangkap Dokter Lois sebab diklaim telah menyebarkan hoaks soal Corona. tidak main-main, hoaks itu disebarkan melalui tiga platform media umum.

    Polisi menilai hoaks yg disebarkan dr Lois bisa menimbulkan keonaran pada masyarakat dan menghalangi penanggulangan pandemi Corona.

    Sangkaan yang diberikan ke dokter Lois diklaim membuatkan info yg ditujukan buat menyebabkan rasa kebencian atau permusuhan individu serta/atau kelompok rakyat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan atau tindak pidana menyiarkan isu atau pemberitahuan dusta menggunakan sengaja menerbitkan keonaran pada kalangan rakyat.

    kemudian, dia pula diduga melanggar pidana menghalang-halangi aplikasi atau penanggulangan endemi dengan menyiarkan gosip tak absolut. Polisi menyebut patut diduga info hoaks yg disebarkan itu bisa membuat keonaran pada kalangan warga .

    Lois dijerat pasal berlapis mulai berasal Undang-undang berita serta Transaksi elektro (ITE) sampai Undang-undang wacana wabah Penyakit Menular.

    Lois dijerat Pasal 28 ayat (dua) jo Pasal 45A ayat (dua) Undang-Undang angka 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang harga macbook nomor 11 Tahun 2008 tentang berita dan Transaksi elektronika serta/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang angka 1 Tahun 1946 dan /atau Pasal 14 ayat (dua) Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 dan /atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang angka 4 Tahun 1984 dan /atau Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 perihal Peraturan aturan Pidana.

    dari keseluruhan pasal tadi, ancaman hukuman maksimal yg bisa dikenakan kepada Lois merupakan 10 tahun penjara sebagaimana diatur pada Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 ihwal Peraturan hukum Pidana. Beleid tadi berbunyi: (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, menggunakan engaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan eksekusi penjara dengan tinggi-tingginya sepuluh tahun. lalu, dalam sangkaan pasal lain perihal upaya menghalang-halangi penanggulangan endemi, dia terancam pidana penjara paling usang satu tahun serta atau denda setingi-tingginya Rp1 juta.

    Keadilan Restoratif
    Polisi sesudah menyelidiki Lois, memutuskan tak menunda. tetapi perkara permanen berjalan. Kepolisian mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) agar pertarungan opini mirip itu tidak sebagai perbuatan yang dapat terulang pada warga .

    Kepolisian menjelaskan memenjarakan dr Lois bukanlah opsi satu-satunya. Penjara adalah upaya terakhir dalam penegakan aturan.

    dalam pemeriksaan, Dokter Lois mengaku telah berbuat salah . Lois telah memberikan sejumlah penjelasan atas pernyataannya selaku dokter atas kenyataan pandemi Covid-19. Segala opini yg dikeluarkan Lois merupakan opini pribadi yg tidak berlandaskan riset.

    Opini berikutnya soal penggunaan indera tes PCR serta swab antigen menjadi indera pendeteksi Covid-19 yang sebagai hal yang tak relevan juga tak berbasis riset.

    kenyataan Infodemik
    dari tahu saja, sejak pandemi penyabaran infodemik sama kencangya menggunakan virus corona. Infodemik ialah info yang menyebar menggunakan cepat di masa pandemi yang keakuratannya dipertanyakan atau diragukan.

    Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kominfo) sudah mengidentifikasi 732 konten hoaks yg berkaitan menggunakan pandemi Covid-19.

    asal pemantauan Cyber Drone Tim AIS Direktorat Pengendalian Ditjen aplikasi Informatika sebesar 1.506 konten hoaks yg beredar di empat platform besar .

    Paket Semangat Kemerdekaan
    Melihat fenomena ini tentunya terdapat 2 gosip yg harus dibereskan. Pertama, pemerintah harus mampu menerima kepercayaan dari masyarakat bahwa penanganan pandemi sudah berjalan pada jalan yang benar. kedua, massifkan gosip yang benar buat melawan pandemi.

    Apresiasi harus diberikan ke Kepolisian yg mengedepankan keadilan restoratif pada menangani perkara Dokter Lois karena memang sudah saatnya pendapat dilawan menggunakan opini bukan pendekatan kekuasaan.

Melihat 1 tulisan (dari total 1)
  • Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.